Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/77

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Ayat (1)
Mahasiswa program magister terapan yang memiliki kemampuan luar biasa dapat melanjutkan ke program doktor terapan setelah paling sedikit (1) satu tahun mengikuti program magister tanpa harus lulus program magister terlebih dahulu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 24

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Program profesi merupakan tanggung jawab dan kewenangan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi. Oleh karena itu, Perguruan Tinggi hanya dapat menyelenggarakannya bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi.