Halaman ini belum diuji baca
Pasal 20
- Ayat (1)
- Mahasiswa program magister yang memiliki kemampuan luar biasa dapat melanjutkan ke program doktor setelah sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun mengikuti program magister tanpa harus lulus program magister terlebih dahulu.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
Pasal 21
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan “sederajat” adalah kompetensi dengan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.