Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/76

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 20

Ayat (1)
Mahasiswa program magister yang memiliki kemampuan luar biasa dapat melanjutkan ke program doktor setelah sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun mengikuti program magister tanpa harus lulus program magister terlebih dahulu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 21

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “sederajat” adalah kompetensi dengan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.