Halaman ini belum diuji baca
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 17
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Kerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi, antara lain penetapan standar kompetensi, penetapan kualifikasi lulusan, penyusunan kurikulum, penggunaan sumber belajar, dan uji kompetensi.
Pasal 18
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “berbudaya” adalah sikap dan perilaku yang senantiasa berdasarkan sistem nilai, norma, dan kaidah Ilmu Pengetahuan, yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
Pasal 19
- Cukup jelas.