Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/75

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 17

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi, antara lain penetapan standar kompetensi, penetapan kualifikasi lulusan, penyusunan kurikulum, penggunaan sumber belajar, dan uji kompetensi.

Pasal 18

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “berbudaya” adalah sikap dan perilaku yang senantiasa berdasarkan sistem nilai, norma, dan kaidah Ilmu Pengetahuan, yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.