Halaman ini belum diuji baca
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 11
- Cukup jelas.
Pasal 12
- Cukup jelas.
Pasal 13
- Cukup jelas.
Pasal 14
- Cukup jelas.
Pasal 15
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Dalam hal pendidikan akademik rumpun ilmu agama, tanggung jawab penyelenggaraan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal 16
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “pendidikan vokasi” adalah pendidikan yang menyiapkan Mahasiswa menjadi profesional dengan keterampilan/kemampuan kerja tinggi.
- Kurikulum pendidikan vokasi disiapkan bersama dengan Masyarakat profesi dan organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesinya agar memenuhi syarat kompetensi profesinya.
- Dengan demikian pendidikan vokasi telah mencakup pendidikan profesinya.