Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/74

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal pendidikan akademik rumpun ilmu agama, tanggung jawab penyelenggaraan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 16

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pendidikan vokasi” adalah pendidikan yang menyiapkan Mahasiswa menjadi profesional dengan keterampilan/kemampuan kerja tinggi.
Kurikulum pendidikan vokasi disiapkan bersama dengan Masyarakat profesi dan organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesinya agar memenuhi syarat kompetensi profesinya.
Dengan demikian pendidikan vokasi telah mencakup pendidikan profesinya.