Halaman ini tervalidasi
- 65 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2012 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Amir Syamsudin |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 158
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Wisnu Setiawan |