Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/65

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 65 -

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2012

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2012

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia,


ttd.

Amir Syamsudin

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 158

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,


ttd.

Wisnu Setiawan