Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/64

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c mengikuti Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini.


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 98
  1. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
  2. Peraturan Pemerintah tentang bentuk dan mekanisme pendanaan PTN Badan Hukum ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 99
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) yang berkaitan dengan Pendidikan Tinggi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 100
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.