Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/55

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
  1. Pemerintah mengembangkan sistem pengelolaan informasi Pendidikan Tinggi.
  2. Pemerintah mengembangkan sistem pembinaan berjenjang melalui kerja sama antar Perguruan Tinggi.
  3. Pemerintah mengembangkan sumber pembelajaran terbuka yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh Sivitas Akademika.
  4. Pemerintah mengembangkan jejaring antar Perguruan Tinggi dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Paragraf 2
Pola Pengembangan Perguruan Tinggi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 80
  1. Pemerintah mengembangkan secara bertahap pusat unggulan pada Perguruan Tinggi.
  2. Pemerintah mengembangkan paling sedikit 1 (satu) PTN berbentuk universitas, institut, dan/atau politeknik di setiap provinsi.
  3. PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berbasis Tridharma sesuai dengan potensi unggulan daerah untuk mendukung kebutuhan pembangunan nasional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 81
  1. Pemerintah bersama Pemerintah Daerah mengembangkan secara bertahap paling sedikit 1 (satu) akademi komunitas dalam bidang yang sesuai dengan potensi unggulan daerah di kabupaten/kota dan/atau di daerah perbatasan.