Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/47

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
    1. unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi;
    2. hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel;
    3. wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri Dosen dan tenaga kependidikan;
    4. wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; dan
    5. wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup Program Studi.
  1. Pemerintah memberikan penugasan kepada PTN badan hukum untuk menyelenggarakan fungsi Pendidikan Tinggi yang terjangkau oleh Masyarakat.
  2. Ketentuan mengenai penyelenggaraan otonomi PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 66
  1. Statuta PTN ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
  2. Statuta PTN Badan Hukum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  3. Statuta PTS ditetapkan dengan surat keputusan badan penyelenggara.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 67
Penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 pada PTS diatur oleh badan penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 68
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 65 diatur dalam Peraturan Pemerintah.