Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/46

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
  1. Otonomi pengelolaan di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan Tridharma.
  2. Otonomi pengelolaan di bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan:
    1. organisasi;
    2. keuangan;
    3. kemahasiswaan;
    4. ketenagaan; dan
    5. sarana prasarana.

Pasal 65
  1. Penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu.
  2. PTN yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tata kelola dan kewenangan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. PTN badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki:
    1. kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah;
    2. tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri;