Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/45

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca


Bagian Kelima
Pengelolaan Perguruan Tinggi


Pasal 62
  1. Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma.
  2. Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi.
  3. Dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi secara mandiri oleh Perguruan Tinggi.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 63
Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip:
  1. akuntabilitas;
  2. transparansi;
  3. nirlaba;
  4. penjaminan mutu; dan
  5. efektivitas dan efisiensi.

Pasal 64
  1. Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 meliputi bidang akademik dan bidang nonakademik.