Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Bagian Kelima Pengelolaan Perguruan Tinggi
Pasal 62
Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola
sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan
Tridharma.
Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi.
Dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi
untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi secara mandiri oleh Perguruan Tinggi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dasar dan
tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 63
Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip:
akuntabilitas;
transparansi;
nirlaba;
penjaminan mutu; dan
efektivitas dan efisiensi.
Pasal 64
Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 meliputi bidang akademik dan bidang nonakademik.