Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Perguruan Tinggi yang didirikan harus memenuhi
standar minimum akreditasi.
Perguruan Tinggi wajib memiliki Statuta.
Perubahan atau pencabutan izin PTS dilakukan oleh
menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian PTN dan
PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) serta perubahan atau pencabutan izin PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Organisasi Penyelenggara Perguruan Tinggi
Pasal 61
Organisasi penyelenggara merupakan unit kerja
Perguruan Tinggi yang secara bersama melaksanakan
kegiatan Tridharma dan fungsi manajemen sumber
daya.
Organisasi penyelenggara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
penyusun kebijakan;
pelaksana akademik;
pengawas dan penjaminan mutu;
penunjang akademik atau sumber belajar; dan
pelaksana administrasi atau tata usaha.
Organisasi penyelenggara Perguruan Tinggi diatur
dalam Statuta Perguruan Tinggi.