Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/44

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
  1. Perguruan Tinggi yang didirikan harus memenuhi standar minimum akreditasi.
  2. Perguruan Tinggi wajib memiliki Statuta.
  3. Perubahan atau pencabutan izin PTS dilakukan oleh menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian PTN dan PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) serta perubahan atau pencabutan izin PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Bagian Keempat
Organisasi Penyelenggara Perguruan Tinggi


Pasal 61
  1. Organisasi penyelenggara merupakan unit kerja Perguruan Tinggi yang secara bersama melaksanakan kegiatan Tridharma dan fungsi manajemen sumber daya.
  2. Organisasi penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
    1. penyusun kebijakan;
    2. pelaksana akademik;
    3. pengawas dan penjaminan mutu;
    4. penunjang akademik atau sumber belajar; dan
    5. pelaksana administrasi atau tata usaha.
  3. Organisasi penyelenggara Perguruan Tinggi diatur dalam Statuta Perguruan Tinggi.