Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
pusat pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
pusat kajian kebajikan dan kekuatan moral untuk mencari dan menemukan kebenaran; dan
pusat pengembangan peradaban bangsa.
Fungsi dan peran Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan Tridharma yang ditetapkan dalam statuta Perguruan Tinggi.
Bagian Kedua Bentuk Perguruan Tinggi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 59
Bentuk Perguruan Tinggi terdiri atas:
universitas;
institut;
sekolah tinggi;
politeknik;
akademi; dan
akademi komunitas.
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai
rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan
jika memenuhi syarat, universitas dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah
rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi
tertentu dan jika memenuhi syarat, institut dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.