Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/42

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
    1. pusat pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
    2. pusat kajian kebajikan dan kekuatan moral untuk mencari dan menemukan kebenaran; dan
    3. pusat pengembangan peradaban bangsa.
  1. Fungsi dan peran Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan Tridharma yang ditetapkan dalam statuta Perguruan Tinggi.


Bagian Kedua
Bentuk Perguruan Tinggi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 59
  1. Bentuk Perguruan Tinggi terdiri atas:
    1. universitas;
    2. institut;
    3. sekolah tinggi;
    4. politeknik;
    5. akademi; dan
    6. akademi komunitas.
  2. Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan jika memenuhi syarat, universitas dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
  3. Institut merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, institut dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.