Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Penyelenggara Perguruan Tinggi wajib menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan Perguruan Tinggi serta memastikan kebenaran dan ketepatannya.
Bagian Kelima Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Pasal 57
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi merupakan satuan kerja Pemerintah di wilayah yang berfungsi membantu peningkatan mutu penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri.
Menteri menetapkan tugas dan fungsi lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan.
Menteri secara berkala mengevaluasi kinerja lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB IV PERGURUAN TINGGI
Bagian Kesatu Fungsi dan Peran Perguruan Tinggi
Pasal 58
Perguruan Tinggi melaksanakan fungsi dan peran
sebagai: