Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/41

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
  1. Penyelenggara Perguruan Tinggi wajib menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan Perguruan Tinggi serta memastikan kebenaran dan ketepatannya.


Bagian Kelima
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi


Pasal 57
  1. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi merupakan satuan kerja Pemerintah di wilayah yang berfungsi membantu peningkatan mutu penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
  2. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri.
  3. Menteri menetapkan tugas dan fungsi lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan.
  4. Menteri secara berkala mengevaluasi kinerja lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


BAB IV
PERGURUAN TINGGI


Bagian Kesatu
Fungsi dan Peran Perguruan Tinggi


Pasal 58
  1. Perguruan Tinggi melaksanakan fungsi dan peran sebagai:
    1. wadah pembelajaran Mahasiswa dan Masyarakat;
    2. wadah pendidikan calon pemimpin bangsa;