Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/38

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 53
Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) terdiri atas:
  1. sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi; dan
  2. sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi.


Bagian Kedua
Standar Pendidikan Tinggi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 54
  1. Standar Pendidikan Tinggi terdiri atas:
    1. Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri atas usul suatu badan yang bertugas menyusun dan mengembangkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
    2. Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
    3. Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.
    4. Standar Nasional Pendidikan Tinggi dikembangkan dengan memperhatikan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
    5. Standar Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas sejumlah standar dalam bidang akademik dan nonakademik yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.