Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/33

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kesepuluh
Penelitian


Pasal 45
  1. Penelitian di Perguruan Tinggi diarahkan untuk mengembangkan Ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
  2. Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sivitas Akademika sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.
  3. Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan jalur kompetensi dan kompetisi.

Pasal 46
  1. Hasil Penelitian bermanfaat untuk:
    1. pengayaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta pembelajaran;
    2. peningkatan mutu Perguruan Tinggi dan kemajuan peradaban bangsa;
    3. peningkatan kemandirian, kemajuan, dan daya saing bangsa;
    4. pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional; dan
    5. perubahan Masyarakat Indonesia menjadi Masyarakat berbasis pengetahuan.
  2. Hasil Penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan oleh Perguruan Tinggi, kecuali hasil Penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.