Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 26 -
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedelapan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
Pasal 32
Program Studi dapat dilaksanakan melalui pendidikan khusus bagi Mahasiswa yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran dan/atau Mahasiswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Selain pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Program Studi juga dapat dilaksanakan melalui pendidikan layanan khusus dan/atau pembelajaran layanan khusus.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Studi yang melaksanakan pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pendidikan layanan khusus dan/atau pembelajaran layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesembilan Proses Pendidikan dan Pembelajaran
Paragraf 1 Program Studi
Pasal 33
Program pendidikan dilaksanakan melalui Program Studi.