Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 26 -

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.


Bagian Kedelapan
Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus


Pasal 32
  1. Program Studi dapat dilaksanakan melalui pendidikan khusus bagi Mahasiswa yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran dan/atau Mahasiswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
  2. Selain pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Program Studi juga dapat dilaksanakan melalui pendidikan layanan khusus dan/atau pembelajaran layanan khusus.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Studi yang melaksanakan pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pendidikan layanan khusus dan/atau pembelajaran layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.


Bagian Kesembilan
Proses Pendidikan dan Pembelajaran


Paragraf 1
Program Studi

Pasal 33
  1. Program pendidikan dilaksanakan melalui Program Studi.