Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 25 -


Bagian Keenam
Pendidikan Tinggi Keagamaan


Pasal 30
  1. Pemerintah atau Masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan.
  2. Pendidikan tinggi keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, akademi dan dapat berbentuk ma’had aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan tinggi keagamaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Ketujuh
Pendidikan Jarak Jauh


Pasal 31
  1. Pendidikan jarak jauh merupakan proses belajar mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi.
  2. Pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
    1. memberikan layanan Pendidikan Tinggi kepada kelompok Masyarakat yang tidak dapat mengikuti Pendidikan secara tatap muka atau reguler; dan
    2. memperluas akses serta mempermudah layanan Pendidikan Tinggi dalam Pendidikan dan pembelajaran.
  3. Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.