Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Program doktor terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan dan memantapkan Mahasiswa untuk menjadi lebih bijaksana dengan meningkatkan kemampuan dan kemandirian sebagai ahli dan menghasilkan serta mengembangkan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penelitian yang komprehensif dan akurat dalam memajukan peradaban dan kesejahteraan manusia.
  2. Program doktor terapan wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau yang sederajat.
  3. Lulusan program doktor terapan berhak menggunakan gelar doktor terapan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai program doktor terapan diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Program Profesi dan Program Spesialis
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 24
  1. Program profesi merupakan pendidikan keahlian khusus yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat untuk mengembangkan bakat dan kemampuan memperoleh kecakapan yang diperlukan dalam dunia kerja.
  2. Program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.
  3. Program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyiapkan profesional.