Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Lulusan program diploma berhak menggunakan gelar ahli atau sarjana terapan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai program diploma diatur dalam Peraturan Menteri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 22
  1. Program magister terapan merupakan kelanjutan pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana terapan atau sederajat untuk mampu mengembangkan dan mengamalkan penerapan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah.
  2. Program magister terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan Mahasiswa menjadi ahli yang memiliki kapasitas tinggi dalam penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada profesinya.
  3. Program magister terapan wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau yang sederajat.
  4. Lulusan program magister terapan berhak menggunakan gelar magister terapan.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai program magister terapan diatur dalam Peraturan Menteri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 23
  1. Program doktor terapan merupakan kelanjutan bagi lulusan program magister terapan atau sederajat untuk mampu menemukan, menciptakan, dan/atau memberikan kontribusi bagi penerapan, pengembangan, serta pengamalan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah.