Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Lulusan program doktor berhak menggunakan gelar doktor.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai program doktor diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 2
Program Diploma, Magister Terapan, dan Doktor Terapan

Pasal 21
  1. Program diploma merupakan pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat untuk mengembangkan keterampilan dan penalaran dalam penerapan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi.
  2. Program diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan Mahasiswa menjadi praktisi yang terampil untuk memasuki dunia kerja sesuai dengan bidang keahliannya.
  3. Program diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas program:
    1. diploma satu;
    2. diploma dua;
    3. diploma tiga; dan
    4. diploma empat atau sarjana terapan.
  4. Program diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik minimum lulusan program magister atau sederajat.
  5. Pada program diploma satu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan program diploma dua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat menggunakan instruktur yang berkualifikasi akademik minimum lulusan diploma tiga atau sederajat yang memiliki pengalaman.