Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Lulusan program doktor berhak menggunakan gelar
doktor.
Ketentuan lebih lanjut mengenai program doktor
diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 2 Program Diploma, Magister Terapan, dan Doktor Terapan
Pasal 21
Program diploma merupakan pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat untuk mengembangkan keterampilan dan penalaran dalam penerapan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi.
Program diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan Mahasiswa menjadi praktisi yang terampil untuk memasuki dunia kerja sesuai dengan bidang keahliannya.
Program diploma sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas program:
diploma satu;
diploma dua;
diploma tiga; dan
diploma empat atau sarjana terapan.
Program diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik minimum lulusan program magister atau sederajat.
Pada program diploma satu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan program diploma dua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat menggunakan instruktur yang berkualifikasi akademik minimum lulusan diploma tiga atau sederajat yang memiliki pengalaman.