Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Keempat Program Pendidikan Tinggi
Paragraf 1 Program Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 18
Program sarjana merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penalaran ilmiah.
Program sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan Mahasiswa menjadi intelektual dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional.
Program sarjana wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik minimum lulusan program magister atau sederajat.
Lulusan program sarjana berhak menggunakan gelar
sarjana.
Ketentuan lebih lanjut mengenai program sarjana
diatur dalam Peraturan Menteri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 19
Program magister merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat sehingga mampu mengamalkan dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah.