Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Keempat
Program Pendidikan Tinggi


Paragraf 1
Program Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 18
  1. Program sarjana merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penalaran ilmiah.
  2. Program sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan Mahasiswa menjadi intelektual dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional.
  3. Program sarjana wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik minimum lulusan program magister atau sederajat.
  4. Lulusan program sarjana berhak menggunakan gelar sarjana.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai program sarjana diatur dalam Peraturan Menteri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 19
  1. Program magister merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat sehingga mampu mengamalkan dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah.