Halaman:Undang-Undang Repiublik Indonesia Nomor 8 Tahun 1965.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Daerah Tingkat II Banjar dimaksud dalam Undang-undang No.27 tahun 1959, diubah menjadi Daerah Tingkat II Banjar Baru, setelah wilayahnya dipisahkan sebagian dimaksud pada ayat (1).
  2. Membentuk Daerah Tingkat II tapin yang meliputi wilayah Kecamatan: yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dimaksudkan dalam Undang-undang No. 27 tahun 1959.
  3. Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dimaksud dalam Undang-undang No. 27 tahun 1959, diubah menjadi Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Baru, setelah wilayahnya dipisahkan sebagian dimaksud pada ayat (3).
  4. Membentuk Daerah Tingkat II Tabalong yang meliputi wilayah Kecamatan: yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara dimaksud dalam Undang-undang No.27 tahun 1959.