Halaman:Undang-Undang Repiublik Indonesia Nomor 8 Tahun 1965.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta

pada tanggal 14 Juli 1965
Presiden Republik Indonesia,

ttd

SUKARNO
Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 14 Juli 1965
Sekretaris Negara,
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOHD. ICHSAN.



LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 NOMOR 51