Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. menetapkan cara perawatan dan pemeliharaan Media Pembawa yang sedang dikenai tindakan Karantina; dan
  2. membuka segel dan melakukan penyegelan terhadap Media Pembawa, kemasan, alat angkut, dan instalasi yang sedang digunakan sebagai tempat pengasingan, pengamatan, atau penahanan.
  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Karantina dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dan/atau lembaga lain.

Pasal 17
  1. Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, bertindak sebagai otoritas veteriner Karantina hewan di atas alat angkut, Instalasi Karantina, tempat Pemasukan, atau tempat Pengeluaran.
  2. Bertindak sebagai otoritas veteriner Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a wajib mematuhi kode etik profesi.

Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), pejabat Karantina tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata.

Pasal 20
  1. Selain kewajiban menyediakan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pemerintah Pusat berkewajiban meningkatkan keahlian dan keterampilan Pejabat Karantina untuk memenuhi standar kompetensi.
  2. Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan dan/atau pelatihan secara berjenjang.
  3. Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.


Bagian Ketiga
Prasarana


Pasal 21
  1. Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berupa tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dan/atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
  2. Dalam penyediaan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), otoritas Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran harus berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang perkarantinaan.