Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.pdf/29

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Dalam hal Instalasi Karantina milik perseorangan atau badan hukum yang telah ditetapkan sebagai Instalasi Karantina sebelum Undang-Undang ini berlaku, Instalasi Karantina tetap dapat digunakan sampai jangka waktu berakhir atau dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 93
  1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, lembaga Pemerintah yang menangani bidang perkarantinaan yang sudah ada, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya lembaga Pemerintah yang menangani bidang perkarantinaan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Urusan perkarantinaan Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang pada saat berlakunya Undang-Undang ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta peraturan pelaksanaannya dengan prinsip yang meringankan setiap orang.


BAB XV
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 94
  1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
  2. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan.

Pasal 95
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 96
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2019

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2019