Halaman ini tervalidasi
| Dalam hal Instalasi Karantina milik perseorangan atau badan hukum yang telah ditetapkan sebagai Instalasi Karantina sebelum Undang-Undang ini berlaku, Instalasi Karantina tetap dapat digunakan sampai jangka waktu berakhir atau dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. |
Pasal 93
|
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 94
|
Pasal 95
| Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 96
| Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO |
| Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019
|