Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.pdf/23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 70
  1. Setiap tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), diterbitkan dokumen tindakan Karantina dan apabila diperlukan dilakukan pemasangan segel Karantina oleh Pejabat Karantina sesuai dengan bidang kompetensinya.
  2. Setiap Orang dilarang membuka, melepas, memutuskan, membuang, atau merusak segel Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa izin dari Pejabat Karantina sesuai dengan bidang kompetensinya.
  3. Dokumen tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk dokumen cetak dan/atau dokumen elektronik.
  4. Penggunaan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
  5. Dokumen tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Pemilik.
  6. Pejabat Karantina yang tidak menyampaikan dokumen tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Ketentuan mengenai jenis, bentuk, dan tata cara penerbitan dokumen tindakan Karantina dan segel Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.


Bagian Keenam
Media Pembawa yang Dikuasai Negara


Pasal 71
  1. Terhadap Media Pembawa yang:
    1. tidak diketahui atau tidak ditemukan Pemilik/kuasanya; atau
    2. diserahkan oleh instansi lain

    berdasarkan hasil pemeriksaan tidak tertular atau tidak ditemukan HPHK, HPIK, atau OPTK, dikuasai oleh negara.

  2. Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEAMANAN PANGAN DAN MUTU PANGAN, KEAMANAN PAKAN DAN MUTU PAKAN, PRODUK REKAYASA GENETIK, SUMBER DAYA GENETIK, AGENSIA HAYATI, JENIS ASING INVASIF, TUMBUHAN DAN SATWA LIAR, SERTA TUMBUHAN DAN SATWA LANGKA


Pasal 1
  1. Pelaksanaan pengawasan dan/atau pengendalian Pemasukan dan Pengeluaran terhadap Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dilakukan secara terintegrasi dengan tindakan Karantina.