Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.pdf/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pengeluaran di lintas batas negara oleh pelintas batas dilakukan tindakan Karantina setelah memenuhi persyaratan tertentu.
  1. Ketentuan mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa oleh pelintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 11
Tindakan Karantina Terhadap Transit Media Pembawa dan Transit Alat Angkut

Pasal 67
  1. Transit Media Pembawa dan Transit alat angkut hanya diperbolehkan apabila dilakukan melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan.
  2. Pemilik yang melakukan Transit Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina setempat pada saat kedatangan untuk dilakukan tindakan Karantina.
  3. Penanggung jawab alat angkut yang melakukan Transit alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kedatangan alat angkut kepada Pejabat Karantina setempat sebelum kedatangan alat angkut untuk dilakukan tindakan Karantina.
  4. Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang menurunkan Media Pembawa dari alat angkut yang sedang Transit.
  5. Penanggung jawab alat angkut yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif.
  6. Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 68
  1. Selama Transit Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) harus berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina.
  2. Terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemeriksaan jika negara tujuan mempersyaratkan atau atas pertimbangan Pejabat Karantina.

Paragraf 12
Tindakan Karantina Terhadap Barang Yang Ditahan

Pasal 69
  1. Pejabat Karantina berwenang melaksanakan tindakan Karantina terhadap Media Pembawa yang berstatus sebagai barang yang ditahan atau barang bukti dalam suatu perkara peradilan, sebelum diserahkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang untuk mencegah menyebarnya HPHK, HPIK, atau OPTK.
  2. Dalam hal tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemusnahan, maka berita acara pemusnahan dapat dijadikan sebagai barang bukti.


Bagian Kelima
Dokumen Tindakan Karantina