Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.pdf/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Penanggulangan Bencana


Pasal 63
  1. Pemasukan Media Pembawa yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana dilakukan tindakan Karantina berupa pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b.
  2. Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila:
    1. Media Pembawa HPHK dan HPIK tidak berasal dari negara atau Area yang terjadi wabah HPHK atau HPIK; atau
    2. Media Pembawa OPTK tidak berasal dari negara yang terjadi eksplosi OPTK dan tidak terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Media Pembawa yang berasal dari negara atau Area yang terjadi wabah HPHK atau HPIK, atau terjadi eksplosi OPTK dan tidak terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilarang pemasukannya.
  4. Apabila Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan tindakan penolakan.

Paragraf 8
Tindakan Karantina Terhadap Orang, Alat Angkut, Peralatan, Air, atau Pembungkus

Pasal 64
  1. Terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus yang diketahui atau diduga membawa HPHK, HPIK, atau OPTK, dapat dikenakan tindakan Karantina.
  2. Ketentuan mengenai tindakan Karantina terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 9
Tindakan Karantina Terhadap Media Pembawa untuk Pameran, Sirkus, dan/atau Kontes

Pasal 65
  1. Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa yang lalu lintasnya bersifat sementara di negara atau Area tempat penyelenggaraan pameran, sirkus, dan/atau kontes dilakukan tindakan Karantina.
  2. Ketentuan mengenai tindakan Karantina terhadap Media Pembawa yang lalu lintasnya bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 10
Tindakan Karantina di Lintas Batas Negara

Pasal 66
  1. Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan dan Tempat