Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Penanggulangan Bencana
Pasal 63
Pemasukan Media Pembawa yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana dilakukan tindakan Karantina berupa pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b.
Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila:
Media Pembawa HPHK dan HPIK tidak berasal dari negara atau Area yang terjadi wabah HPHK atau HPIK; atau
Media Pembawa OPTK tidak berasal dari negara yang terjadi eksplosi OPTK dan tidak terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Media Pembawa yang berasal dari negara atau Area yang terjadi wabah HPHK atau HPIK, atau terjadi eksplosi OPTK dan tidak terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilarang pemasukannya.
Apabila Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan tindakan penolakan.
Paragraf 8 Tindakan Karantina Terhadap Orang, Alat Angkut, Peralatan, Air, atau Pembungkus
Pasal 64
Terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus yang diketahui atau diduga membawa HPHK, HPIK, atau OPTK, dapat dikenakan tindakan Karantina.
Ketentuan mengenai tindakan Karantina terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 9 Tindakan Karantina Terhadap Media Pembawa untuk Pameran, Sirkus, dan/atau Kontes
Pasal 65
Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa yang lalu lintasnya bersifat sementara di negara atau Area tempat penyelenggaraan pameran, sirkus, dan/atau kontes dilakukan tindakan Karantina.
Ketentuan mengenai tindakan Karantina terhadap Media Pembawa yang lalu lintasnya bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 10 Tindakan Karantina di Lintas Batas Negara
Pasal 66
Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan dan Tempat