Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 45
  1. Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f dilakukan untuk menghindari terjadinya penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK serta menghindari gangguan kesehatan manusia dan kerusakan sumber daya alam hayati.
  2. Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam, dikeluarkan dari, atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila:
    1. setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut di Tempat Pemasukan:
      1. tertular HPHK, HPIK, atau tidak bebas dari OPTK; atau
      2. jenis yang dilarang pemasukannya.
    2. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, atau Pasal 35 tidak terpenuhi;
    3. setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK, atau HPIK, atau tidak dapat dibebaskan dari OPTK; atau
    4. setelah batas waktu pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) berakhir, keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi.
  3. Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
    1. untuk Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia segera dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
    2. untuk Media Pembawa yang dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia segera dikeluarkan dari Area tujuan.
  4. Pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dinyatakan penolakan oleh Pejabat Karantina.
  5. Media Pembawa yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama masa penolakan, berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina.
  6. Pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilakukan oleh Pemilik di bawah pengawasan Pejabat Karantina.
  7. Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pengeluaran Media Pembawa dilakukan dengan cara dikembalikan kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan.

Pasal 46
  1. Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat dilakukan terhadap Media Pembawa yang Transit ke dalam atau antarArea ke Area lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Karantina dan berkoordinasi dengan penanggung jawab di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.

Paragraf 7
Pemusnahan

Pasal 47
  1. Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf g dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga Media Pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit serta tidak