Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina.


Paragraf 2
Pemeriksaan

Pasal 37
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a terdiri atas:
  1. pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
  2. pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan.

Pasal 38
  1. Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilakukan untuk mengetahui:
    1. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan
    2. kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa dengan dokumen persyaratan Karantina.
  2. Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik.
  3. Penggunaan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 39
Pemeriksaan dan/atau uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilakukan secara klinis, fisik, visual, dan/atau laboratoris untuk mendeteksi HPHK, HPIK, dan OPTK serta:
  1. mengetahui kondisi fisik Media Pembawa; dan/atau
  2. mengetahui Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan Mutu Pakan.

Pasal 40
Dalam hal pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilakukan terhadap Hewan, Produk Hewan, Ikan, dan Produk Ikan ditemukan Hama dan Penyakit Hewan atau Hama dan Penyakit Ikan yang bersifat zoonosis, Pejabat Karantina berkoordinasi dengan dokter kesehatan pelabuhan dan/atau instansi yang bertanggung jawab di bidang zoonosis.

Paragraf 3
Pengasingan dan Pengamatan

Pasal 41
  1. Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan untuk mendeteksi HPHK, HPIK, atau OPTK tertentu yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan/atau kondisi khusus.
  2. Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Media Pembawa yang