Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

memadai untuk keperluan pelaksanaan tindakan Karantina, dapat menggunakan laboratorium yang dimiliki perguruan tinggi atau laboratorium swasta yang terakreditasi.


BAB III
PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK DAN MEDIA PEMBAWA


Pasal 27
  1. Pemerintah Pusat menetapkan jenis:
    1. HPHK, HPIK, dan OPTK;
    2. Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK; dan
    3. Media Pembawa yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintah Pusat dalam menetapkan jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa, dan Media Pembawa yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
    1. berdasarkan hasil analisis risiko serta daerah sebarannya; dan
    2. memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati.
  3. Untuk mengetahui potensi daerah sebaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan kegiatan pemantauan dan/atau surveilans.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa, dan Media Pembawa yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.


BAB IV
PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 28
  1. Pelaksanaan tindakan Karantina dilakukan sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor atau ekspor.
  2. Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menggunakan kategori risiko.

Pasal 29
  1. Setiap penanggung jawab alat angkut wajib menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina.
  2. Penanggung jawab alat angkut yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
  3. Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.