Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
memadai untuk keperluan pelaksanaan tindakan Karantina, dapat menggunakan laboratorium yang dimiliki perguruan tinggi atau laboratorium swasta yang terakreditasi.
BAB III PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK DAN MEDIA PEMBAWA
Pasal 27
Pemerintah Pusat menetapkan jenis:
HPHK, HPIK, dan OPTK;
Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK; dan
Media Pembawa yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Pusat dalam menetapkan jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa, dan Media
Pembawa yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
berdasarkan hasil analisis risiko serta daerah sebarannya; dan
memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati.
Untuk mengetahui potensi daerah sebaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan kegiatan pemantauan dan/atau surveilans.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa, dan Media Pembawa yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
BAB IV PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 28
Pelaksanaan tindakan Karantina dilakukan sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor atau ekspor.
Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menggunakan kategori risiko.
Pasal 29
Setiap penanggung jawab alat angkut wajib menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina.
Penanggung jawab alat angkut yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.