Halaman:Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2019
TENTANG
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa untuk dapat dimanfaatkan secara lestari sehingga dapat meningkatkan taraf hidup serta kemakmuran kehidupan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa tanah air Indonesia dikaruniai Tuhan Yang Maha Esa berbagai jenis sumber daya alam hayati yang berupa aneka ragam jenis hewan, ikan, dan tumbuhan yang perlu dijaga dan dilindungi kelestariannya;
  3. bahwa penyelenggaraan karantina harus mengikuti perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, lingkungan strategis yang cepat dan dinamis, terutama laju arus perdagangan antarnegara yang melahirkan beberapa ketentuan dan kesepakatan internasional terkait dengan standar keamanan dan mutu pangan, keamanan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar serta pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa langka;
  4. bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat karena berlakunya beberapa undang-undang terkait penyelenggaraan karantina sehingga perlu diganti;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.


Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN.