Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 75
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap lembaga yang terkait
dengan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 76
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 77
Dalam hal terjadi perselisihan antara Pekerja Migran Indonesia dengan pelaksana penempatan
mengenai pelaksanaan Perjanjian Penempatan, penyelesaian dilakukan secara musyawarah.
Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, salah satu atau kedua
belah pihak dapat meminta bantuan penyelesaian perselisihan tersebut kepada instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah
Daerah provinsi, atau Pemerintah Pusat.
Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, salah satu
atau kedua belah pihak dapat mengajukan tuntutan dan/atau gugatan melalui pengadilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X PENYIDIKAN
Pasal 78
Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, kepada pejabat pegawai negeri sipil
tertentu di instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: