Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.pdf/89

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-21-

Pasal 74

Cukup jelas.

Pasal 75

Cukup jelas.

Pasal 76

Yang dimaksud dengan “pelindungan khusus” antara lain meliputi pelindungan keamanan dan pelindungan hukum.

Pasal 77

Cukup jelas.

Pasal 78

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Memberikan keterangan tidak dengan itikad baik dalam ketentuan ini antara lain berupa pemberian keterangan palsu, sumpah palsu, dan permufakatan jahat.

Pasal 79

Cukup jelas.

Pasal 80

Cukup jelas.

Pasal 81

Cukup jelas.

Pasal 82

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan” adalah orang perseorangan yang bermukim di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang memiliki mata pencaharian yang bergantung pada kawasan hutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.