Halaman ini tervalidasi
-21-
Pasal 74
- Cukup jelas.
Pasal 75
- Cukup jelas.
Pasal 76
- Yang dimaksud dengan “pelindungan khusus” antara lain meliputi pelindungan keamanan dan pelindungan hukum.
Pasal 77
- Cukup jelas.
Pasal 78
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Memberikan keterangan tidak dengan itikad baik dalam ketentuan ini antara lain berupa pemberian keterangan palsu, sumpah palsu, dan permufakatan jahat.
Pasal 79
- Cukup jelas.
Pasal 80
- Cukup jelas.
Pasal 81
- Cukup jelas.
Pasal 82
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan” adalah orang perseorangan yang bermukim di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang memiliki mata pencaharian yang bergantung pada kawasan hutan.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.