Halaman ini tervalidasi
-20-
Pasal 67
- Cukup jelas.
Pasal 68
- Cukup jelas.
Pasal 69
- Cukup jelas.
Pasal 70
- Cukup jelas.
Pasal 71
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan ”aset hasil tindak pidana perusakan hutan” adalah setiap harta kekayaan, baik yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan perusakan hutan, termasuk kekayaan yang kemudian dikonversi, diubah, atau digabungkan dengan kekayaan yang dihasilkan atau diperoleh langsung dari kegiatan perusakan hutan, pendapatan, modal, atau keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut dari waktu ke waktu sejak terjadinya tindak pidana perusakan hutan.
Pasal 72
- Cukup jelas.
Pasal 73
- Cukup jelas.