Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.pdf/88

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-20-

Pasal 67

Cukup jelas.

Pasal 68

Cukup jelas.

Pasal 69

Cukup jelas.

Pasal 70

Cukup jelas.

Pasal 71

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan ”aset hasil tindak pidana perusakan hutan” adalah setiap harta kekayaan, baik yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan perusakan hutan, termasuk kekayaan yang kemudian dikonversi, diubah, atau digabungkan dengan kekayaan yang dihasilkan atau diperoleh langsung dari kegiatan perusakan hutan, pendapatan, modal, atau keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut dari waktu ke waktu sejak terjadinya tindak pidana perusakan hutan.

Pasal 72

Cukup jelas.

Pasal 73

Cukup jelas.