Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.pdf/87

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-19-

Pasal 61

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Contoh kegiatan lain di antaranya adalah membantu menangkap pelaku perusakan hutan.

Pasal 62

Cukup jelas.

Pasal 63

Cukup jelas.

Pasal 64

Cukup jelas.

Pasal 65

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”hubungan baik berdasarkan prinsip timbal balik (resiprositas)” adalah hubungan bersahabat dengan berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan pada prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

Pasal 66

Cukup jelas.