Halaman ini tervalidasi
-19-
Pasal 61
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Contoh kegiatan lain di antaranya adalah membantu menangkap pelaku perusakan hutan.
Pasal 62
- Cukup jelas.
Pasal 63
- Cukup jelas.
Pasal 64
- Cukup jelas.
Pasal 65
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan ”hubungan baik berdasarkan prinsip timbal balik (resiprositas)” adalah hubungan bersahabat dengan berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan pada prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.
Pasal 66
- Cukup jelas.