Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.pdf/86

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-18-

Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “terintegrasi” adalah sistem informasi pemberantasan perusakan hutan dapat diakses secara bersama oleh lembaga-lembaga penegak hukum terkait dengan basis data yang terhubung satu sama lain.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “antarlembaga penegak hukum” antara lain adalah Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, PPNS, dan Polisi Kehutanan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 57

Yang dimaksud dengan “Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” adalah alat kelengkapan dewan yang membidangi kehutanan.

Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

Cukup jelas.