Halaman ini tervalidasi
-18-
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan “terintegrasi” adalah sistem informasi pemberantasan perusakan hutan dapat diakses secara bersama oleh lembaga-lembaga penegak hukum terkait dengan basis data yang terhubung satu sama lain.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan “antarlembaga penegak hukum” antara lain adalah Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, PPNS, dan Polisi Kehutanan.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 57
- Yang dimaksud dengan “Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” adalah alat kelengkapan dewan yang membidangi kehutanan.
Pasal 58
- Cukup jelas.
Pasal 59
- Cukup jelas.
Pasal 60
- Cukup jelas.