Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.pdf/85

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-17-

Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Cukup jelas.

Pasal 54

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “unsur lain yang terkait” adalah antara lain kementerian terkait, unsur ahli, akademisi dan masyarakat.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 55

Cukup jelas.

Pasal 56

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.