Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.pdf/84

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-16-

Yang dimaksud dengan “pembacaan skala angka kapal” adalah pemeriksaan kuantitas (volume dan/atau berat) hasil hutan kayu yang berada di kapal (di atas atau di dalam palka kapal), kecuali di atas atau di dalam/palka kapal layar motor yang terbuat dari kayu.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “pihak terafiliasi” adalah para pihak yang memiliki suatu hubungan/pertalian dengan pihak tersangka karena:
  1. hubungan kekerabatan/kekeluargaan karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
  2. hubungan usaha dan/atau hubungan kerja atau pihak yang mempengaruhi pengelolaan perusahaan milik tersangka, seperti pegawai, direktur, komisaris dari perusahaan tersangka atau perusahaan tempat tersangka menjadi pemegang saham, komanditer, atau pihak-pihak lain yang memiliki hubungan usaha di bidang jual beli kayu, hasil kebun, atau hasil tambang dengan tersangka; dan/atau
  3. hubungan sebagai pihak yang memberikan jasanya kepada tersangka, seperti konsultan perusahaan, konsultan hukum atau akuntan public.
Ayat (5)
Memiliki keahlian dan bersertifikat seperti juru ukur kayu (scaler), penentu kualitas kayu (grader), juru taksir, dan akuntan.