Halaman ini tervalidasi
-16-
- Yang dimaksud dengan “pembacaan skala angka kapal” adalah pemeriksaan kuantitas (volume dan/atau berat) hasil hutan kayu yang berada di kapal (di atas atau di dalam palka kapal), kecuali di atas atau di dalam/palka kapal layar motor yang terbuat dari kayu.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 48
- Cukup jelas.
Pasal 49
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan “pihak terafiliasi” adalah para pihak yang memiliki suatu hubungan/pertalian dengan pihak tersangka karena:
- hubungan kekerabatan/kekeluargaan karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
- hubungan usaha dan/atau hubungan kerja atau pihak yang mempengaruhi pengelolaan perusahaan milik tersangka, seperti pegawai, direktur, komisaris dari perusahaan tersangka atau perusahaan tempat tersangka menjadi pemegang saham, komanditer, atau pihak-pihak lain yang memiliki hubungan usaha di bidang jual beli kayu, hasil kebun, atau hasil tambang dengan tersangka; dan/atau
- hubungan sebagai pihak yang memberikan jasanya kepada tersangka, seperti konsultan perusahaan, konsultan hukum atau akuntan public.
- Ayat (5)
- Memiliki keahlian dan bersertifikat seperti juru ukur kayu (scaler), penentu kualitas kayu (grader), juru taksir, dan akuntan.