Halaman ini telah diuji baca
- Huruf b
- Angka 1
- Yang dimaksud dengan ’’informasi elektronik’’ adalah informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
- Angka 2
- Yang dimaksud dengan ’’dokumen elektronik’’ adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, berupa:
- Angka 1
- tulisan, suara, atau gambar;
- peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan/atau
- huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
- Angka 3
- Cukup jelas.
- Angka 3
Pasal 38
- Cukup jelas.
Pasal 39
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan “daerah yang sulit terjangkau karena faktor alam dan geografis atau transportasi” adalah daerah yang secara geografis mengalami keterbatasan transportasi karena memerlukan waktu tempuh lebih dari 3 x 24 jam.
- Huruf e
- Cukup jelas.
Pasal 40