Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.pdf/81

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Huruf b
Angka 1
Yang dimaksud dengan ’’informasi elektronik’’ adalah informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Angka 2
Yang dimaksud dengan ’’dokumen elektronik’’ adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, berupa:
  1. tulisan, suara, atau gambar;
  2. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan/atau
  3. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
Angka 3
Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “daerah yang sulit terjangkau karena faktor alam dan geografis atau transportasi” adalah daerah yang secara geografis mengalami keterbatasan transportasi karena memerlukan waktu tempuh lebih dari 3 x 24 jam.
Huruf e
Cukup jelas.

Pasal 40