Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.pdf/79

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-11-

Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "memindahtangankan" atau “menjual izin” adalah terbatas pada pengalihan izin pemanfaatan dari pemegang izin kepada pihak lain yang dilakukan melalui jual beli, tetapi tidak termasuk akuisisi.

Pasal 25

Yang dimaksud dengan “sarana dan prasarana pelindungan hutan” adalah antara lain jalan patroli, pos jaga, papan larangan, alat komunikasi statis, alat transportasi, pal batas, dan alat-alat pengamanan hutan.

Pasal 26

Yang dimaksud dengan “pal batas luar kawasan hutan” adalah pal batas, baik berupa tugu batas dan patok batas, patok batas perairan (buoi).
Yang dimaksud dengan “pal batas fungsi kawasan hutan” adalah tugu batas atau patok batas.
Yang dimaksud dengan “batas kawasan hutan yang berimpit dengan batas negara” adalah tugu batas atau patok batas, dan buoi yang berimpit dengan batas negara.

Pasal 27

Yang dimaksud dengan “tindakan” antara lain melaporkan, melakukan tindakan hukum, dan menghentikan suatu perbuatan.

Pasal 28

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “melindungi” adalah kegiatan yang dapat menghambat berlangsungnya proses penyidikan terhadap pelaku yang telah diketahui sebagai daftar pencarian orang (DPO), seperti menyembunyikan pelaku.