Halaman ini tervalidasi
-11-
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "memindahtangankan" atau “menjual izin” adalah terbatas pada pengalihan izin pemanfaatan dari pemegang izin kepada pihak lain yang dilakukan melalui jual beli, tetapi tidak termasuk akuisisi.
Pasal 25
- Yang dimaksud dengan “sarana dan prasarana pelindungan hutan” adalah antara lain jalan patroli, pos jaga, papan larangan, alat komunikasi statis, alat transportasi, pal batas, dan alat-alat pengamanan hutan.
Pasal 26
- Yang dimaksud dengan “pal batas luar kawasan hutan” adalah pal batas, baik berupa tugu batas dan patok batas, patok batas perairan (buoi).
- Yang dimaksud dengan “pal batas fungsi kawasan hutan” adalah tugu batas atau patok batas.
- Yang dimaksud dengan “batas kawasan hutan yang berimpit dengan batas negara” adalah tugu batas atau patok batas, dan buoi yang berimpit dengan batas negara.
Pasal 27
- Yang dimaksud dengan “tindakan” antara lain melaporkan, melakukan tindakan hukum, dan menghentikan suatu perbuatan.
Pasal 28
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan “melindungi” adalah kegiatan yang dapat menghambat berlangsungnya proses penyidikan terhadap pelaku yang telah diketahui sebagai daftar pencarian orang (DPO), seperti menyembunyikan pelaku.