Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.pdf/76

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-8-

Huruf f
Yang dimaksud dengan “alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon”, tidak termasuk dalam ketentuan ini adalah alat seperti parang, mandau, golok atau alat sejenis lainnya yang dibawa oleh masyarakat setempat sesuai dengan tradisi budaya serta karakteristik daerah setempat.”
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.

Pasal 13

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dihindari” adalah kegiatan yang diprioritaskan dan harus dilakukan pada masa itu karena tidak ada pilihan lain dan kegiatan itu mempunyai pengaruh yang sangat penting bagi kedaulatan negara, pertahanan keamanan negara, pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. Contohnya antara lain pembangunan dermaga atau jembatan di sempadan sungai yang membelah kawasan hutan.