Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.pdf/73

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-5-

Huruf d.
Yang dimaksud “partisipasi masyarakat” adalah bahwa keterlibatan masyarakat dalam melakukan kegiatan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan memiliki peran yang sangat signifikan dalam rangka menjaga kelestarian hutan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan ”tanggung gugat” adalah bahwa evaluasi kinerja pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dilaksanakan dengan mengevaluasi pelaksanaan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang telah dibuat secara sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat dijadwalkan.
Huruf f
Yang dimaksud ”prioritas” adalah bahwa perkara perusakan hutan merupakan perkara yang perlu penanganan segera sehingga penanganan penyelidikan, penyidikan, ataupun penuntutan perlu didahulukan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan ”keterpaduan dan koordinasi” adalah kegiatan pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas pemangku kepentingan, dan koordinasi antarsektor dan antarkepentingan sangat diperlukan. Pemangku kepentingan antara lain Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Ayat (1)
Cukup jelas.