Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.pdf/70

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-2-

Pembangunan hutan berkelanjutan memerlukan upaya yang sungguhsungguh karena masih terjadi berbagai tindak kejahatan kehutanan, seperti pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin. Kejahatan itu telah menimbulkan kerugian negara dan kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup yang sangat besar serta telah meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional.

Akhir-akhir ini perusakan hutan semakin meluas dan kompleks. Perusakan itu terjadi tidak hanya di hutan produksi, tetapi juga telah merambah ke hutan lindung ataupun hutan konservasi. Perusakan hutan telah berkembang menjadi suatu tindak pidana kejahatan yang berdampak luar biasa dan terorganisasi serta melibatkan banyak pihak, baik nasional maupun internasional. Kerusakan yang ditimbulkan telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Oleh karena itu, penanganan perusakan hutan harus dilakukan secara luar biasa.

Upaya menangani perusakan hutan sesungguhnya telah lama dilakukan, tetapi belum berjalan secara efektif dan belum menunjukkan hasil yang optimal. Hal itu antara lain disebabkan oleh peraturan perundangundangan yang ada belum secara tegas mengatur tindak pidana perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum dalam bentuk undang-undang agar perusakan hutan terorganisasi dapat ditangani secara efektif dan efisien serta pemberian efek jera kepada pelakunya.

Berdasarkan pemikiran sebagaimana diuraikan di atas, upaya pemberantasan perusakan hutan melalui undang-undang ini dilaksanakan dengan mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum, keberlanjutan, tanggung jawab negara, partisipasi masyarakat, tanggung gugat, prioritas, serta keterpaduan dan koordinasi. Selanjutnya, pembentukan undang-undang ini, selain memiliki aspek represif juga mempertimbangkan aspek restoratif, bertujuan untuk:

  1. memberikan payung hukum yang lebih tegas dan lengkap bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemberantasan perusakan hutan sehingga mampu memberi efek jera bagi pelakunya;
  2. meningkatkan kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait melalui lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dalam upaya pemberantasan perusakan hutan.
  3. meningkatkan peran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan terutama sebagai bentuk kontrol sosial pelaksanaan pemberantasan perusakan hutan;