Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 6 -

  1. tanggung gugat;
  2. prioritas; dan
  3. keterpaduan dan koordinasi.

Pasal 3
Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan bertujuan:
  1. menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan;
  2. menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya;
  3. mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan keseimbangan fungsi hutan guna terwujudnya masyarakat sejahtera; dan
  4. meningkatnya kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Pasal 4
Ruang lingkup pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan meliputi:
  1. pencegahan perusakan hutan;
  2. pemberantasan perusakan hutan;
  3. kelembagaan;
  4. peran serta masyarakat;
  5. kerja sama internasional;
  6. pelindungan saksi, pelapor, dan informan;
  7. pembiayaan; dan
  8. sanksi.


BAB III
PENCEGAHAN PERUSAKAN HUTAN


Pasal 5
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pencegahan perusakan hutan.