Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
|
- tanggung gugat;
- prioritas; dan
- keterpaduan dan koordinasi.
|
Pasal 3
|
|
Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan bertujuan:
- menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan;
- menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya;
- mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan keseimbangan fungsi hutan guna terwujudnya masyarakat sejahtera; dan
- meningkatnya kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
|
Pasal 4
|
|
Ruang lingkup pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan meliputi:
- pencegahan perusakan hutan;
- pemberantasan perusakan hutan;
- kelembagaan;
- peran serta masyarakat;
- kerja sama internasional;
- pelindungan saksi, pelapor, dan informan;
- pembiayaan; dan
- sanksi.
|
BAB III
PENCEGAHAN PERUSAKAN HUTAN
Pasal 5
|
|
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pencegahan perusakan hutan.
|
