Halaman ini tervalidasi
-36-
- Pelindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menghindari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta, termasuk keluarganya dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 77
Pelindungan keamanan bagi saksi, pelapor, dan
informan berupa:
|
Pasal 78
|
Pasal 79
| Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan. |
Pasal 80
Mekanisme pelindungan hukum pelapor dan informan:
|