Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.pdf/36

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-36-

  1. Pelindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menghindari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta, termasuk keluarganya dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 77
Pelindungan keamanan bagi saksi, pelapor, dan informan berupa:
  1. pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan laporan dan informasi yang akan, sedang, atau telah diberikan;
  2. pemberian informasi mengenai putusan pengadilan; dan/atau
  3. pemberitahuan dalam hal terpidana dibebaskan.

Pasal 78
  1. Pelapor dan informan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan dan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
  2. Pelindungan hukum tidak berlaku terhadap pelapor dan informan yang memberikan keterangan tidak dengan itikad baik.

Pasal 79
Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Pasal 80
Mekanisme pelindungan hukum pelapor dan informan:
  1. pelapor dan informan mendapat pelindungan hukum dengan mempertimbangkan syarat sebagai berikut