Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.pdf/35

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

-35-

  1. identitas dan kegiatan dari negara yang melakukan pencucian kayu tidak sah yang merupakan hasil perusakan hutan di Indonesia;dan/atau
  2. melacak, membekukan, menyita, dan mengembalikan aset hasil tindak pidana perusakan hutan.

Pasal 72
Kerja sama dalam rangka penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dilakukan melalui kerja sama interpol negara masing-masing.

Pasal 73
Pemerintah dapat membuat perjanjian atau kesepakatan dengan negara asing untuk mendapat penggantian biaya dan bagi hasil atas pemanfaatan kayu dari perusakan hutan.


BAB VIII
PEMBIAYAAN



Pasal 74
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan UndangUndang ini dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 75
Perencanaan dan pengajuan usulan anggaran pemberantasan perusakan hutan dilakukan oleh lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.

{


BAB IX
PELINDUNGAN SAKSI, PELAPOR, DAN INFORMAN



Pasal 76
  1. Setiap orang yang menjadi saksi, pelapor, dan informan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar, wajib diberi pelindungan khusus oleh Pemerintah.