Halaman ini telah diuji baca
-35-
|
Pasal 72
| Kerja sama dalam rangka penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dilakukan melalui kerja sama interpol negara masing-masing. |
Pasal 73
| Pemerintah dapat membuat perjanjian atau kesepakatan dengan negara asing untuk mendapat penggantian biaya dan bagi hasil atas pemanfaatan kayu dari perusakan hutan. |
BAB VIII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 74
| Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan UndangUndang ini dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara. |
Pasal 75
| Perencanaan dan pengajuan usulan anggaran pemberantasan perusakan hutan dilakukan oleh lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54. |
{
BAB IX
PELINDUNGAN SAKSI, PELAPOR, DAN INFORMAN
BAB IX
PELINDUNGAN SAKSI, PELAPOR, DAN INFORMAN
Pasal 76
|