Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.pdf/33

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-33-
  1. Upaya pengembalian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. pemblokiran atau pembekuan sementara harta kekayaan dengan tujuan untuk mencegah dialihkan atau dipindahtangankan agar orang tertentu atau semua orang tidak berurusan dengan harta yang telah diperoleh atau mungkin telah diperoleh dari kegiatan perusakan hutan; dan/atau
    2. perampasan hak atas kekayaan atau keuntungan yang telah diperoleh atau mungkin telah diperoleh dari hasil kegiatan perusakan hutan berdasarkan putusan pengadilan di Indonesia atau di negara asing.

Pasal 67
  1. Kerja sama internasional dalam rangka pencegahan perusakan hutan dapat dilakukan dalam hal:
    1. manajemen pengelolaan hutan yang berkelanjutan;
    2. kerja sama konservasi dan restorasi kawasan hutan;
    3. pemberdayaan masyarakat; dan
    4. permerkuatan sistem verifikasi dan sertifikasi legalitas kayu yang diakui secara internasional.
  2. Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengurangi kerusakan hutan akibat perusakan hutan dan kelestarian hutan.

Pasal 68
Pemerintah mendorong kerja sama internasional dalam hal pendanaan dari masyarakat internasional dan investasi swasta internasional dalam rangka pencegahan perusakan hutan.