Halaman ini tervalidasi
-33-
- Upaya pengembalian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- pemblokiran atau pembekuan sementara harta kekayaan dengan tujuan untuk mencegah dialihkan atau dipindahtangankan agar orang tertentu atau semua orang tidak berurusan dengan harta yang telah diperoleh atau mungkin telah diperoleh dari kegiatan perusakan hutan; dan/atau
- perampasan hak atas kekayaan atau keuntungan yang telah diperoleh atau mungkin telah diperoleh dari hasil kegiatan perusakan hutan berdasarkan putusan pengadilan di Indonesia atau di negara asing.
Pasal 67
|
Pasal 68
| Pemerintah mendorong kerja sama internasional dalam hal pendanaan dari masyarakat internasional dan investasi swasta internasional dalam rangka pencegahan perusakan hutan. |