Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 63
Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 60 dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII KERJA SAMA INTERNASIONAL
Pasal 64
Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional dengan negara lain dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan mempertimbangkan dan menjaga kepentingan nasional.
Kerja sama internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dapat dilakukan dalam bentuk:
kerja sama bilateral;
kerja sama regional; atau
kerja sama multilateral.
Pasal 65
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat dilakukan berdasarkan suatu perjanjian.
Dalam hal belum ada perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerja sama dapat dilakukan atas dasar hubungan baik berdasarkan prinsip timbal balik (resiprositas).
Pasal 66
Pemerintah melakukan kerja sama internasionaldalam rangka mencegah perdagangan dan/atau pencucian kayu tidak sah.
Pemerintah berkewajiban melakukan upaya pengembalian kerugian atas hasil tindak pidana perusakan hutan.