Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.pdf/31

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 60
Masyarakat berkewajiban memberikan informasi, baik lisan maupun tulisan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui atau adanya indikasi perusakan hutan.

Pasal 61
Masyarakat berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan cara:
  1. membentuk dan membangun jejaring sosial gerakan anti perusakan hutan;
  2. melibatkan dan menjadi mitra lembaga pemberantasan perusakan hutan dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
  3. meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kelestarian hutan dan dampak negatif perusakan hutan;
  4. memberikan informasi, baik lisan maupun tulisan kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
  5. ikut serta melakukan pengawasan dalam penegakan hukum pemberantasan perusakan hutan; dan/atau
  6. melakukan kegiatan lain yang bertujuan untuk pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Pasal 62
Lembaga yang menangani pemberantasan perusakan hutan melakukan kemitraan dengan organisasi atau lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kehutanan atau di bidang lingkungan hidup serta organisasi sosial kemasyarakatan dalam melakukan pendampingan, pelayanan, dan dukungan kepada masyarakat.